Himatif Unimal Gelar Kegiatan Diskusi Publik

Himatif Unimal Gelar Kegiatan Diskusi Publik

Dalam rangka menyambut Ulang Tahun Teknik Informatika yang ke 19(Dies Natalis 19), Teknik informatika mengadakan Diskusi Publik dengan Tema “Indonesia Darurat Kebocoran Data! Apakah Cyberwar Menjadi Perang Milenial di Era Teknologi Infortmasi.” bertepatan di GOR ACC Cunda Lhokseumawe pada tanggal 10 November 2022, Hari kamis Pukul 12:00 WIB-Selesai. Dalam Diskusi Publik ini dihadirkan oleh beberapa pemateri yaitu Kepala bidang Informatika kominfo kota Lhokseumawe yaitu Bapak  Armansyah P,S.Kom., S.Si.,M.Eng sebagai pemateri pertama. KASAT Reskrim Aceh Utara Bapak Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H sebagai pemateri ke dua. Dan Kepala Bidang Persandian, Kominfo Aceh Bapak M.Imam Jaya S.T sebagai pemateri ketiga. yang dipandu oleh Moderator Maiyusril Johan Sinulingga Koordinator Wilayah 1(Aceh-Sumut).

Acara dibuka dengan penampilan Tari Teknik Informatika sendiri, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan pemotongan pita bersama sebagai simbol Acara Diskusi Publik telah dibuka dan diresmikan. Selesai pemotongan pita, acara dipandu langsung oleh Moderator yaitu Maiyusril Johan Sinulingga.

Di era digital seperti ini, data pribadi sesorang sangatlah mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu yang sengaja di unggah oleh sang pemilik, maupun yang di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka itu, Negara wajib melindungi data pribadi warganya. Tetapi, pemerintah juga tidak bisa bekerja sendiri, diharapkan masyarakat sadar betul betapa pentingnya menjaga data pribadi yang mereka punya. Oleh karena itu di harapkan Mahasiswa bisa menjadi garda terdepan untuk melindungi data pribadi Serta memberitahukan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari kejahatan dunia maya. Sehingga mayarakat akan dapat lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi milik mereka. “Cyber crime sebagai kejahatan dunia maya dan menjadi salah satu kejahatan terbesar di dunia harus benar-benar menjadi pusat perhatian bagi masyarakat, terutama bagi penegak hukum,” tutur Armansyah saat memberikan materi Diskusi Publik.

Pasal tentang Cyber Crime itu sendiri terdapat dalam Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (crangking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00

M.Imam Jaya S.T memberitahukan hal apa saja yang harus di perhatikan untuk dapat melindungi dari cyber crime itu sendiri, yaitu: Menggunakan jaringan yang aman, perkuat keamanan akun, hindari upaya phising, lindungi ponsel, aktivasi autentikasi dua factor (2fA) untuk media social dan mengaktifkan 2FA di google. “Tidak ada yang aman 100% di dunia digital, yang bisa kita lakukan adalah mengurangi resikonya sedapat mungkin”. Ujar M.imam [Himatif Unimal]

Teknik Informatika

Kampus Utama Bukit Indah,
Muara Satu, Kota Lhokseumawe,
Provinsi Aceh, Indonesia

Telp : +62.645.41373
Fax : +62.645.44450

informatika@unimal.ac.id

Mitra Prodi TI

Civitas Akademika

Link Literasi